Imam Syafi’I adalah murid dari Imam Malik sekaligus murid dari Abu Yusuf (pelanjut Imam Abu Hanifah), sedang Imam Ahmad bin Hambal adalah murid kesayangan Imam Syafi’i ketika berdomisili di Iraq. Meskipun demikian, masing-masing madzhab tetap mempunyai corak sendiri-sendiri yang dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.
1. Madzhab Hanafi : dinisbahkan kepada Imam Abu Hamifah an Nu’man bin Tsabit, lahir di Kufah th. 700 M. dan wafat th. 767 M.
Corak madzhabnya : dikenal sebagai ahli ro’yi, karena mahir dalam menggunakan qiyas (analogi). Jauhnya jarak antara kufah dan Madinah menyebabkan sedikitnya para ahli hadist, disamping kompleksitas persoalan di Kufah sebagai kota perdagangan yang dekat dengan pusat Pemerintahan (Baghdad), dibanding dengan kota Madinah.
Imam Hanafi sendiri sangat berhati-hati dalam mengambil sunnah (hadist), karena pada saat itu banyak beredar hadist-hadist maudlu’ (palsu) akibat dari pergolakan politik dan banyaknya kelompok-kelompok yang sangat fanatik membela kepentingan sendiri. Beliau memang menerima hujjiah (kemungkinan dipakainya hujjah) hadist ahad bila memenuhi persyaratan Syuhroh (hadist masyhur ).
Diantara ucapan beliau yang terkenal sebelum wafat adalah : “ Inilah pendapat saya, dan bila ada orang lain yang membawa pendapat lebih kuat, maka itulah yang aku ikuti.”
Murid-murid Imam Abu Hanifah yang terkenal diantaranya adalah Abu Yusuf Ya’qub yang sempat menjadi hakim agung pada zaman pemerintahan Harun Ar-Rasyid, dan juga Muhammad bin Hasan As-Syaibaini, tokoh intelektual dan penulis buku-buku madzhab hanafi.
Saat ini madhab Hanafi dipakai di Turki, Suriah, Afganistan, Turkistan dan India.
2. Madzhab Maliki : dinisbahkan kepada Imam Malik bin Anas , lahir di Madinah th. 713 M. dan wafat th. 795 M. bergelar imamu ahli hadist, atau imamu daril hijrah. Beliau selama hidupnya tidak pernah meninggalkan kota Madinah kecuali untuk menunaikan ibadah hajji, karena kecintaan beliau kepada madinaturrasul tersebut.
Corak madzhabnya adalah madzhab hadist, karena Madinah memang menjadi pusat peredaran hadist, keluarga beliau juga terkenal sebagai perowi hadist, sehingga madzhabnya bercorak sebagai madzhab hadist. Al-Muwattho’ adalah kumpulan hadist yang disusun oleh Imam Malik, dan termasuk buku hadist yang pertama ditulis. Rijjalussanad dalam kitab ini kebanyakan adalah para hijaziyun.
Ketika Harun Ar-Rasyid bermaksud menjadikan buku ini sebagai rujukan utama dalam menentukan hukum fiqih, beliau menulak dan berkata :
إن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم تفرقوا في الأمصار و عند كل قوم علم قإذا حملتهم على رأي و احد تكون فتنة.
“Sesungguhnya para shahabat nabi telah tersebar ke berbagai penjuru negri, dan pada setiap kaum mempunyai ilmu (fiqih) sendiri, maka jika engkau membawa mereka pada satu pendapat saja akan menjadi fitnah.”
Beliau mensyaratkan untuk pemakaian hadist ahad agar tidak bertentangan dengan tradisi orang Madinah, sehingga apabila ada perselisihan antara khobarul ahad dengan kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah penduduk Madinah, beliau lebih mengutamakan apa yang sudah menjadi tradisi di Madinah, karena hal itu dianggab sebagai bagian dari hadist mutawatir.
Diantra pengikut madzhab beliau yang terkenal adalah : As-Syafi’i, Yahya al-Andulusi, Ibnu Rusyd dll.
Pada saat ini madzhab Maliki berkembang di Maroko, Tunis, Tripoli, Mesir Selatan, Sudan, Bahroin dan Kuwait.
3. Madzhab Syafi’i : dinisbahkan kepada Muhmmad bin Idris As-Syafi’I. Lahir di Gaza tahun 767 M. beliau pernah berguru kepada Sofyan bin Uyainah dan Muslim bin Khokid di Makkah, lalu kepada Imam Malik bin Anas di Madinah dan kepada Abu Yusuf serta Imam Syaibani di Kufah. Pada tahun 814 M, beliau pindah ke Mesir dan wafat disana pada tahun 820 M.
Corak madzhabnya : adalah penggabungan antara fiqih hanafi (ahlu ro’yi) dan fiqih maliki (ahlu hadist). Imam Syafi’I adalah penulis Ushul Fiqih pertama dalam kitabnya : Ar-Risalah, Al-Umm dan Al-Mabsuth. Beliau juga terkenal dengan istilah qoul qodim (pendapat lama) dan qoul jadid (pendapat baru), sebagai wujud dinamika pemikiran ilmu fiqih.
Sumber hukum yang beliau pakai adalah : Al-Qur’an , As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Qiyas. Sedang istihsan ( hanafi) dan Masholihul Mursalah (maliki) beliau tolak. Tetapi beliau memakai istidlal sebagai ganti istihsan.
Imam Syafi’I juga terkenal sebagai pembela hadist ahad yang shahih, maksunya setiap hadist yang shahih meskipun ahad bisa digunakan sebagai dasar hukum, tidak mesti memenuhi persyaratan syuhroh (hanafi) ataupun muwafaqah bi amali ahlil Madinah (Maliki). Karena itu sebagian ulama menyimpulkan bahwa pada akhir hayatnya Imam Syafi’I kembali kepada madzhab hadist, diantara ucapan beliau yang terkenal adalah
إذا صح الحديث قهو مذهبي واضربوا بقولي عرض الحائط
“ Apa bila suatu hadist terbukti keshahihannya maka itulah madzhabku, dan tolaklah pendapatku (yang tertentangan dengan hadist tadi) ”.Diantara murid beliau yang terkenal adalah : Ahmad bin Hambal, Daud adh-Dhohiri, Ibnu Jarir At-Thobari, Al-Ghozali, Nawawi, Suyuthi, Abu Tsaur dll.
Saat ini madzhab Syafi’I berkembang di Mesir, Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Hijaz, India, Indonesia, Persia dan Yaman.
4. Madzhab Hambali : dinisbahkan kepada Ahmad bin Hambal, lahir di Baghdad tahun 780 M. dan wafat th, 855 M. Pada mulanya beliau belajar dan menghimpun hadist, kemudian berguru kepada Imam Syafi’I dan Abu Yusuf, wafatnya pada tahun 855 M.
Corak madzhabnya adalah : madzhab hadist, beliau juga menolak adanya ijma’ (konsesus) setelah berlalunya zaman shahabat. Dalam menggunakan qiyas (analogy) beliau sangat hati-hati, dan hanya menerima qiyas yang manshush ‘ala ‘illatihi (arguman sebabnya disebut dalam ayat atau hadist).
Madzhab beliau lebih mengutamakan menggunakan hadist mursal dan aqwalusshahabat dari pada qiyas.
Diantara murid beliau ang terkenal adalah : Abul Wafa’ bin Aqil, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, Ibnu Qudama, Ibnu Taimiyah dll.
Saat ini madzhab hambali dianut oleh penduduk Irak, Mesir, Palestina dan Arab Saudi.
Corak Madzhab lainnya : selain empat madzhab seperti tersebut diatas, masih ada beberapa madzhab fiqih yang terkenal baik di kalangan ahli sunnah maupun syi’ah, diantaranya adalah : madzhab adh-Dhohiri, yang didirikan oleh Daud bin Ali Al-Asfahani. Dinamakan Adh-Dhohiri karena madzhab ini hanya berpegang pada teks-teks lahir dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sementara itu ijma’ dan qiyas ditolak hujjahnya.
Sedangkan madzahib Syi’iyah dalam fiqih yang paling dekat dengan ahli sunnah adalah Az-Zaidiyah, imamnya bernama Zaid bin Ali Zainal Abidin (80–122 H) dengan bukunya yang terkenal al-Majmu’. Dan lainya adalah Imamiyah dan Isma’iliyah. Pada umumnya selain memakai al-Qur’an mereka hanya memakai hadist-hadist ahli bait. Ijma’ (konsensus) baru akan diterima bila berasal dari pendapat Ali bin Abi Tholib yang kemudian mendapat kesepakatan para shahabat. Fatwa-fatwa para imam mereka yang dua belas juga menjadi sumber hukum.
*
sedikit contoh perbedaan pendapat dlm pandangan 4 madzab .,isal ttg niat puasa
Contohnya
mengenai pembacaan niat puasa. Rasullulah bersabda ,”Barang siapa yang tidak
berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekali tidaklah puasa itu sah
baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, dari hafshah).
Hadist
tersebut menegaskan bahwa tidak sah puasa seseorang dengan niat pada saat fajar
terbit, apalagi sesudahnya.
1. Pendapat
mazhab Hanafiyah : Lebih
baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar,
karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah
terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi
tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasa karena telah
melakukan haji tamattu’ dan qiran –sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak
sah puasanya.
Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
2.
Pendapat Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis
puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar.
Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari
sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa
maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
3. Pendapat Mazhab
Syafi’iyah : Untuk
semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti
puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla’, nazar,
kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat
bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena
Nabi saw. suatu hari berkata pada ‘Aisyah: ‘Apakah kamu mempunyai makanan?’.
Jawab ‘Aisyah: ‘Tidak punya’. Terus Nabi bilang: ‘Kalau begitu aku puasa’.
Lantas ‘Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya:
‘Adakah sesuatu yang bisa dimakan?’. Jawab ‘Aisyah: ‘Ada’. Lantas Nabi berkata: ‘Kalau begitu saya
tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa’.
4. Pendapat Mazhab
Hambaliyah : Tidak beda
dari Syafi’iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk
semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi’iyah, niat
bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum
makan/minum sedikitpun sejak fajar).
Kita
diperbolehkan menggunakan niat puasa sebulan penuh milik Madzab Maliki dimana
pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan Ramadhan itu adalah
sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak disebut sebagai satu
bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh makan minum dengan
siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatau gaungan ibadah puasa.
Dan juga kebiasaan dari manusia kalau manusia itu tempat salah dan lupa, kadang
ada yang bertanya kita lupa niat bagaimana hukumnya??? Dan untuk menghindari
dari permasalahan tsb maka Insya Allah alfaqir akan memberitahu cara agar
supaya kita tercegah dari kelupaan dalam niat, dan untuk diterima atau tidaknya
itu hanyalah urusan dari Allah Azza Wa Jalla.
Kita
menggunakan niat beliau semata-mata hanya untuk mencegah kelupaan atau jika
kita lupa niat puasa pada malam harinya maka puasa kita masih sah. Tapi tidak
hanya dengan melafadzkan niat Imam Malik yang sebulan penuh itu kita tidak niat
lagi tiap malam. Kita tetap niat puasa setiap malam (menurut Madzab Imam
Syafi’i). Niat Imam Malik tsb hanya untuk menutupi apabila kita lupa niat pada
malam harinya.dlm hal ini perbedaan kdg jg membawa berkah shg dlm keadaan darurat kita bs mengambil taqlid pendapat imam yg paling mungking kita lakukan,misal perbedaan pendapat ttg menyentuh perempuan sbg jimak atau skdar menyentuh...
Diantara hal-hal yang dapat membatalkan wudhu ialah :
- hilang akal, dan tidur termasuk dalam hal ini namun ada pengecualian bagi tidur yang duburnya tidak terangkat artinya keadaannya tetap. Dalam masalah ini ada delapan pendapat[16].
- haidh, dengan redaksi hadits : فإذا أقبلت حيضتك فدعى الصلاة dan bisa difahami wudhu pun menjadi batal.
- keluar madzi, dengan redaksi hadits : فيه الوضوء
- bertemunya dua kulit laki-perempuan yang kedunya lain mahrom dan keduanya sedah mukallaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat karena membicarakan hadits :
أخرجه أحمد وضعّفه البخاري
Imam Abu Ahnifah berpandapat mengecup indentik dengan bersentuhannya kulit terledih bertemunya dua khitan ( kelamin ) dan dari hadits ini bias difahami bahwa bersentuhan kulit antara perempuan tidak membatalkan wudhu, karena yang dimaksud dalam ayat اَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ adalah jima’ menurut Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Malik jika dengan syahwat batal dan jika tidak maka tidak batal, ini seperti yang diutarakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, menurut Imam Syafi’i bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan baik dengan syahwat maupun tidak tetap mwmbatalkan wudhu, karena beliau mengartikan لَمَسَ dalam ayat diatas muthlak bersentuhan.
- keluar sesuatu dari salah satu dua jalan baik dalam bentuk padat, gas, cair
- menyentuh dzakar, walaupun ada hadits yang menyatakan tidak apa-apa
dalam arti tida perlu berwudhu, tapi dating hadits selanjutnya yang
menyatakan harus berwudhu, hadits ini menasakh hadits yang sebelumnya,
karena Ibnu Hajar al ‘Asqalani mempunyai karateristik penyusunan seperti
demikian.
bersentuhan kulit saat naik haji atau umroh adl hal yg sangat pasti tjdi,,maka disini kita bs taqlid dg imam hanafi...namun kl mau hati2 dirumah dlm keadaan harian bs mengikuti imam syafii....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar